Recent post
Archive for Maret 2014
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Semua istilah
ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok
senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit
tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar
peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pengertian
Narkotika adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35
tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang
dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium
obat, morfin, kokain, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfin dan kokain, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut,
namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
Sedatin (Pil BK),
Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic
Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif
berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis
yang dapat dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain yang dapat mengganggu
sistem syaraf pusat, seperti:
Alkohol yang
mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik
(karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman
yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini
penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang
tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas
narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk
menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak
usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan
narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan
Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk
mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek
yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada/tidak nyata bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
2.
Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
3.
Depresan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan
tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
4.
Adiktif,
yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah
mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu
dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara
tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja,
heroin, dan putaw.
Jika terlalu lama
dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya mengakibatkan kematian.
Jenis
Heroin atau
diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid. Heroin adalah derivatif
3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan
disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah
garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Ganja (Cannabis
sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat,
namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab). Ganja menjadi simbol budaya hippies yang
pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun
ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai
simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis
terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah
dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan
ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum
dan dengan meminum Bhang.
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja
telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung
karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber
minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan
kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini
dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja
sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan
untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam
harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi
komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar
dan dihisap seperti rokok dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung
yang disebut bong.
Budidaya
Tanaman ini
ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin
pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca. Morfin adalah alkaloid
analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada
opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan
sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia,
rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar,
merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia
dan mimpi buruk. Kata "morfin" berasal dari Morpheus (Dewa mimpi
dalam mitologi Yunani).
Kokain adalah
senyawa sintetis yang memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”. Saat ini Kokain masih
digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan
tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain
diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif.